Beranda | Artikel
Menyembelih Hewan Ternak Dengan Tenaga Listrik
Senin, 14 Agustus 2006

HUKUM MENYEMBELIH HEWAN TERNAK DENGAN TENAGA LISTRIK

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 6: Hukum Menyembelih Hewan Ternak dengan Tenaga Listrik.

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) di dalam pembahasannya yang berjudul Penyembelihan Ahli Kitab hal. 48 menjelaskan sebagai berikut:

“Permasalahan yang kedua: Apakah disyaratkan bahwa penyembelihan kita, yaitu dengan memakai alat yang tajam (seperti pisau) sebagaimana fatwa umumnya para ulama? Adapun menurut golongan penganut mazhab Maliki, alat tajam bukan menjadi syarat. Imam Al-Qadhi Ibnul ‘Arabi di dalam tafsir ayat 3 surat Al-Maidah menerangkan: “Ini adalah dalil yang pasti kebenarannya bahwa buruan dan makanan ahli kitab termasuk perkara thayyibat, dihalalkan oleh Allah, kehalalannya adalah mutlak. Adapun Allah mengulang-ulang pembahasan ini adalah untuk menghilangkan keraguan serta musnahnya anggapan-anggapan yang membawa bahaya kerusakan sehingga memperpanjang permasalahan.” Saya pernah ditanya tentang orang Nasrani yang membekuk leher ayam lalu dimasaknya, apakah dagingnya halal dimakan bersama makanannya atau diambil makanannya saja? Saya jawab: “Dagingnya halal dimakan, karena itu adalah makanannya. Rahib dan ahbarnya sekalipun sembelihannya tidak seperti kita. Sebab Allah menghalalkan makannya untuk kita secara umum tidak ada perkecualian. Dan semua apa yang mereka lihat di dalam diennya halal, maka untuk kitapun halal kecuali apa yang dijelaskan oleh Allah tentang kebohongannya. Ulama kita ada yang berfatwa bahwa mereka pun menyerahkan wanitanya untuk dinikahi, tentunya boleh dikumpuli, lalu mengapa kita enggan makan sembelihannya? Ingat makan itu lebih ringan daripada menyetubuhi dalam kehalalan dan keharaman. Inilah apa yang dijelaskan oleh Ibnul ‘Arabi.” Beliau menambahkan pada maudlu’ (topik) yang ke-2: “Apa yang mereka makan tanpa sesembelihan seperti pencekikan dan pemukulan kepalanya -tanpa niat menyembelih-, maka itu dinamakan bangkai, hukumnya haram.”

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) berkata: “Dua perkataan itu tidak bertentangan, sebab selagi mereka menilainya itu sebagai sesembelihan, maka halal bagi kita untuk memakannya. Sekalipun cara penyembelihannya tidak sama dengan kita. Sebaliknya jika mereka menilai hal itu bukan sesembelihan, maka haram bagi kita memakannya. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa selagi ada tujuan untuk mengeluarkan nyawa hewan, maka dapat dikatakan menyembelih. Inilah pendapat pengikutnya Maliki secara umum.

Karenanya berdasarkan keterangan yang kami paparkan di atas tadi, kita dapat mengetahui hukum daging yang diimpor dari Ahli Kitab, seperti ayam dan daging sapi yang dibungkus. Boleh jadi penyembelihannya dengan alat listrik dan yang semisalnya selagi mereka menilainya halal maka halal pula untuk kita, juga sesuai dengan pemahaman keumuman ayat.”

Selesailah pembicaraan penulis yang intinya beliau berusaha menghalalkan daging impor yang penyembelihannya bertentangan dengan syariat Islam.

Jawaban kami kepadanya ada beberapa segi.

Pertama.
Penulis nampaknya berani mengubah apa yang ia nukil dari perkataan Ibnul ‘Arabi, berani menambah, mengurangi dan merubah kalimatnya. Tentunya perbuatan ini penyelewengan amanat ilmiah dan hilang rasa takutnya kepada Allah. Jika kita mau mengembalikan apa yang ia nukil lalu kita padukan dengan aslinya, maka nampak ketidakjujurannya.

Misal pertama, Ibnul ‘Arabi berkata: “Mereka (Ahli Kitab) itu menyerahkan anak laki-laki dan wanita mereka untuk dimiliki selama waktu perdamaian”. Tetapi ibarat yang diungkapkan oleh penulis demikian: “Mereka menyerahkan kepada kita wanita-wanitanya agar dinikahi”. Penulis menghapus kalimat “anak-anak laki-laki mereka” dan “selama waktu perdamaian”. Penulis juga merubah “untuk dimilikiI” menjadi “untuk dinikahi”.

Contoh kedua, Ibnul ‘Arabi berkata: “Maka jika apa yang mereka makan itu bukan dalam bentuk penyembelihan seperti dengan cara pencekikan dan pemukulan kepala, maka hal ini hukumnya bangkai. Haram hukumnya menurut nash walaupun mereka memakannya, maka kitapun haram memakannya. Demikian juga babi bagi mereka halal demikian juga makanan mereka yang lain, tetapi hal itu itu haram bagi kita”. Adapun redaksi dari penulis dalam penukilannya adalah sebagai berikut: “Apa yang mereka makan yang bukan disembelih seperti dengan cara pencekikan dan pemukulan kepada tanpa niat disembelih”, lalu beliau menghapus kata-kata “menurut nash” sampai pada kata “demikian juga makanan mereka yang lain”.

Barangkali dia berbuat demikian bertujuan agar fatwa Ibnul ‘Arabi dapat dijadikan dasar untuk dihalalkannya binatang yang dibunuh dengan listrik, sekalipun menyimpang dengan penyembelihan menurut syara’.

Kedua.
Bahwa perkataan Ibnul ‘Arabi ini sangat berlawanan, suatu saat dia mengungkapkan: “Apa yang dimakan oleh ahli Kitab, padahal dia menyembelihnya bukan dengan cara penyembelihan, tentunya hukum makannya haram karena itu bangkai. Demikian juga babi, haram untuk kita.”

Fatwa beliau ini adalah benar karena sejalan dengan syariat Islam, lebih-lebih binatang yang mati karena dicekik lehernya. Demikian juga penafsiran beliau tentang Al-Munkhaniqati (binatang yang tercekik) sebagaimana di dalam ayat, mencakup pula binatang yang dijerat lehernya.

Beliau (Ibnul ‘Arabi) berkata: “Wal Munkhaniqah ialah yang terjerat lehernya dengan tali baik disengaja atau tidak, atau tanpa tali.” Ini menandakan tertolaknya tambahan kalimat “tanpa niat penyembelihan” oleh Yusuf Qardhawi.

Kemudian berlawanan pula perkataannya Ibnul ‘Arabi yang pertama dan kedua, karena beliau mengatakan: “Bahwa dihalalkan bagi kita penyembelihan orang Nasrani dengan cara menjerat lehernya, sebab sudah menjadi makanan para rahib (pendeta) dan ahbar (paderi)-nya, sekalipun cara penyembelihannya tidak sama dengan kita.” Sekarang kita bertanya, mana di antara dua perkataannya tadi yang dapat dijadikan pegangan? Maka tidak diragukan lagi lagi bahwa fatwanya yang pertamalah yang dapat dijadikan pegangan karena sesuai dengan nash syara’. Adapun fatwanya yang kedua keliru, tidak bisa dijadikan pegangan.

Selanjutnya penulis pada awalnya mengatakan: “Saya tidak bisa menerima dengan akal yang waras, bahwa saya ini dituduh taqlid atau bermadzhab tertentu dalam segala permasalahan, baik itu keliru atau benar.” Lalu mengapa dia sendiri di sini menyampingkan akalnya dalam pembahasan ini dan bertaqlid kepada Ibnul ‘Arabi dalam pendapatnya yang keliru lagi bertentangan sehingga dengan fatwanya ditarik kesimpulan boleh makan sembelihan dengan cara penyetruman listrik.

Ketiga.
Penulis mengatakan: “Pemahaman menyembelih ialah bermaksud untuk mengeluarkan nyawa binatang dengan niat untuk dimakan.”

Perkataan ini mempunyai arti kapan saja binatang itu dapat dicabut nyawanya dengan niat untuk dimakan, berarti hukumnya seperti menyembelih menurut syara’, walaupun dengan memakai beberapa cara dan di manapun mengena pada badannya. Jelas pendapat ini adalah keliru, sebab penyembelihan menurut syara’ mempunyai sifat yang khas dan alat yang khas serta di tempat bagian badannya yang khas pula sebagaimana penjelasan para ulama.

Selanjutnya Ibnul ‘Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara’ ialah mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda:

إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ

“Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya.”

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:

مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ

“(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah.”

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: “Adapun tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut ijma’.

Keempat.
Bahwa fatwa penulis menghalalkan daging impor yang kadang-kadang penyembelihannya dengan sengatan listrik dan semisalnya adalah fatwa yang batil. Sebab penyembelihan dengan cara ini, tidak halal dagingnya. Lebih-lebih yang menyembelihanya bukan orang Islam, sebab cara itu tidak memenuhi persyaratan penyembelihan. Inilah fatwa yang berdasarkan qaul Ibnul ‘Arabi dan yang lainnya, dan sudah kami jelaskan pertentangan dan kerusakannya.

Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman bin Jasir di dalam kitab Manasik-nya II/219 menukil qaulnya para fuqaha, beliau mengatakan: “Jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang ahli, sekalipun kafir dzimmi Ahli Kitab, maka sah tetapi makruh.”

Kami katakan, “Yang dimaksud oleh fuqaha boleh mewakilkan ahli kitab dzimmi dalam penyembelihan hewan milik orang Islam atau korbannya dengan syarat Ahli Kitab dzimmi itu menyembelih pada tempat yang disyariatkan dan menurut persyaratan yang berlaku. Tetapi jika mereka menyembelihnya dengan menusukkan paku atau kapak di kepalanya dan semisalnya atau dengan listrik sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nasrani pada masa sekarang, maka dilarang mewakilkannya dan haram dagingnya. Sebab penyembelihan dengan cara itu tidak dinamakan penyembelihan tetapi bangkai. Hal itu adalah haram sekalipun yang melakukannya orang Islam. Wallahu a’lam.

Adapun perkataan penulis: “Selagi mereka menilai halal dan disembelih, maka kitapun halal memakannya sesuai dengan keumuman ayat.” Kami jawab: “Bukanlah yang dimaksud Allah menghalalkan kepada kita makanan yang mereka halalkan, tetapi makanan mereka yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka (maka halal pula untuk kita). Adapun ucapan Ibnul ‘Arabi yang menjadi sandaran oleh pengarang, di sini adalah menjelaskan kebalikan sebagaimana yang beliau katakana tadi, bahkan memperkuat pendapat kami. Mengapa? Sebab kebolehan penyembelihan mereka itu dikaitkan dengan anggapan mereka dalam agamanya dan Allah tidak mendustakan mereka tentang masalah itu, supaya menjadi makanan bagi pendeta dan rahib mereka. Sekarang kami bertanya: “Apakah penyembelihan dengan cara sengatan listrik dan mereka menganggapnya halal menurut agamanya dan sembelihannya dimakan oleh ahbar dan rahib mereka, tidak didustakan oleh Allah? Tentunya penulis harus menelaahnya terlebih dahulu.

[Disalin dari dari buku Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1913-hukum-menyembelih-hewan-ternak-dengan-tenaga-listrik.html